Plh. Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Rakornas Pemberantasan Korupsi Bersama KPK RI

JAKARTA- Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra hadiri Rapat Koordinasi Nasional Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2024. Acara berlangsung di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (20/3). Hadir mendampingi Plh. Sekda Kabupaten Bogor, Inspektur Kabupaten Bogor dan jajaran Inspektorat Kabupaten Bogor.

Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata mengungkapkan, untuk menciptakan sistem pemerintahan yang baik di negeri ini KPK selalu berupaya menciptakan budaya anti korupsi salah satunya melalui strategi Trisula Pemberantasan Korupsi. Pertama pendekatan pendidikan kepada masyarakat untuk merubah mindset dan kultur segenap elemen bangsa agar tidak ingin berbuat korupsi. Kemudian yang kedua pendekatan melalui pencegahan ini diharapkan akan memperkecil peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi setelah perbaikan sistem.

Sebab katanya korupsi muncul karena adanya corruption by system. Dengan sasaran adanya perbaikan, penguatan dan koreksi sistem yang ada serta pembangunan baru tidak akan ada kesempatan untuk korupsi. Ketiga adalah pendekatan penindakan dengan penegakan hukum yang tegas dan efektif tentu akan menimbulkan kesadaran untuk taat dan patuh pada hukum.

“Bukan hanya sekedar membuat rasa takut akan sanksi yang berat, jika hanya menimbulkan rasa takut maka koruptor akan melakukan inovasi dan berkreasi untuk menemukan cara-cara modus operasi supaya tidak tertangkap. Melalui pendekatan ini diharapkan dapat menimbulkan kesadaran dan memberikan efek jera,” jelas Ketua KPK RI.

Menurutnya, Monitoring Centre for Prevention (MCP) juga menjadi alat untuk mendiagnosa terjadinya potensi korupsi di daerah. Sehingga bisa melakukan langkah-langkah perbaikan untuk menutup sekecil apapun celah terjadinya korupsi di daerah.

“Kemudian dibutuhkan komitmen dari seluruh elemen di daerah mulai dari Kepala Daerah, DPRD dan seluruh ASN untuk terlibat dan berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi. Kemudian melakukan tata kelola pemerintahan daerah terutama pelayanan publik di daerah sebagai upaya pencegahan korupsi. Terakhir adalah perkuat koordinasi dengan Kemendagri, KPK, dan BPK jika terdapat permasalahan dalam tata Kelola penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” tandasnya.