Tupoksi

Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.

Dan mempunyai Fungsi :
a. Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
b. Pengorganisian pelaksanaan tugas perangkat daerah;
c. Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
d. Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.