Tupoksi Bagian Organisasi

Bagian Organisasi mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi dalam penyusunan bahan kebijakan dan pengkoordinasian penataan organisasi perangkat daerah, tugas dan fungsinya antara lain :
a. penyusunan bahan kebijakan dan pengkoorinasian perumusan penataan kelembagaan perangkat daerah
b. penyusunan bahan kebijakan dan pengkoorinasian perumusan penataan kewenangan perangkat daerah
c. penyusunan bahan kebijakan dan pengkoorinasian perumusan ketatalaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah
d. penyusunan bahan kebijakan dan pengkoorinasian penyelenggaraan tugas-tugas pengelolaan kepegawaian daerah, analisis jabatan, beban kerja dan kompetensi jabatan
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bagian Organisasi
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya