Sub Koordinator Administrasi Pemerintahan

Sub Koordinator  Administrasi Pemerintahan

Nama Pejabat

Tugas Pokok dan Fungsi Subkoor  Administrasi Pemerintahan mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi administrasi pemerintahan dalam:

Tugas dan Fungsi administrasi pemerintahan antara lain :
a.menyiapkan bahan penyusunan program kerja.
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan.
c. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan.
d.melaksanaan fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal organisasi perangkat daerah.
e. menyusun bahan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada kepala perangkat daerah.
f. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di didang pengawasan urusan pemerintahan, kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik dalam negri,ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
g.melaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan.
h. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan.
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dibidang tugasnya.