Tupoksi Bagian Perencanaan dan Keuangan
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi dalam penyusunan bahan kebijakan dan pengkoordinasian perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, dan keuangan daerah, serta pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah, tugas dan fungsinya antara lain:
a. penyusunan bahan kebijakan dan pengkoordinasian perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, dan keuangan daerah
b. pelaksanaan pengelolaan perencanaan keuangan sekretariat daerah, Bupati, Wakil Bupati dan Staf Ahli
c. pelaksanaan pengelolaan penatausahaan keuangan sekretariat daerah, Bupati, Wakil Bupati dan Staf Ahli
d. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan bagian perencanaan keuangan
e. pelaksanaan pengelolaan pelaporan keungan dan kinerja Sekretariat Daerah, Bupati, Wakil Bupati dan Staf Ahli dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya