Tupoksi Bagian Umum

Bagian Umum mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi dalam pelaksanaan tugas-tugas pengelolaan ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga, tugas fungsinya antara lain :
a. pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan Sekretariat Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Staf Ahli dan Kepegawaian
b. pelaksanaan pengelolaan rumah tangga Sekretariat Daerah, Bupati, Wakil Bupati dan Staf Ahli
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bagian Umum
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya