Bagian Perundang-undangan

Kepala Bagian Perundang-undangan

 

Nama Pejabat

ADI MULYADI, S.H, M.H

Tugas Pokok dan Fungsi Bagian perundang-undangan mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat  dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan produk hukum penetapan, dokumentasi dan informasi produk hukum serta naskah hukum lainnya.

Tugas dan Fungsi bagian kerjasama dan bantuan hukum antara lain :
a. penyusunan progrram kerja bagian perundang-undangan;
b. penyiapan bahan perumusan  kebijakan daerah di bidang penyusunan produk hukum penetapan, dokumentasi dan informasi prouk hukum serta naskah hukum lainnya;
c. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang penyusunan produk hukum pengaturan, penyusunan produk hukum penetapan, dokumentasi dan informasi produk hukum serta naskah hukum lainnya;
d. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang penyusunan produk hukum pengaturan, penyusunan produk hukum penetapan, dokumentasi dan informasi produk hukum serta naskah hukum lainnya;
e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kebijakan daerah di bidang penyusunan produk hukum pengaturan, penyusunan produk hukum penetapan, dokumentasi dan informasi produk hukum serta naskah hukum lainnya;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.