Bagian Tata Pemerintahan

Kepala Bagian Tata Pemerintahan

Nama Pejabat

Drs. DIDIN WAHIDIN, M.Si

Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejaterahan rakyat  dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebiajakn daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah.

Tugas dan Fungsi bagian kerjasama dan bantuan hukum antara lain :
a. penyusunan progrram kerja bagian tata pemerintahan;
b. penyusunan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
c. penyusunan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
d. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.