Asisten Perekonomian dan Pembangunan

Asisten Perekonomian dan Pembangunan

 

 

Nama Pejabat

Ir. SURYANTO PUTRA, ST, M.Si

Tugas Pokok dan Fungsi Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas dan fungsi membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah dibidang pemerintahan, hukum dan kerjasama dan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah  di bidang kesejahteraan rakyat, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang tata pemerintahan, produk hukum, bantuan hukum dan kerjasama daerah serta kesejahteraan rakyat,

Tugas dan Fungsinya antara lain:
a. penyusunan kebijakan daerah dibidang tata pemerintahan, produk hukum, bantuan hukum dan kerjasama  daerah serta kesejahteraan rakyat;
b. pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan kebijakan daerah dibidang tata pemerintahan, produk hukum, bantuan hukum dan kerjasama  daerah serta kesejahteraan rakyat;
c. pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah dibidang tata pemerintahan, produk hukum, bantuan hukum dan kerjasama  daerah serta kesejahteraan rakyat;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dibidang tata pemerintahan, produk hukum, bantuan hukum dan kerjasama  daerah serta kesejahteraan rakyat;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan dibidang tata pemerintahan, produk hukum, bantuan hukum dan kerjasama  daerah serta kesejahteraan rakyat;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan dibidang tata pemerintahan, produk hukum, bantuan hukum dan kerjasama  daerah serta kesejahteraan rakyat;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Daerah dibidang tata pemerintahan, produk hukum, bantuan hukum dan kerjasama  daerah serta kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.