Tupoksi Bagian Sumber Daya Alam

Bagian Kerjasama mempunyai tugas dan fungsi membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam menyusun bahan kebijakan dan pengkoordinasian kebijakan kerjasama daerah antara lain :
a. penyusunan bahan kebijakan perumusan kerjasama pemerintah
b. penyusunan bahan kebijakan perumusan kerjasama non pemerintah
c. penyusunan bahan kebijakan perumusan pengendalian dan evaluasi kerjasama daerah
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan bagian kerjasama dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya