Sub Koordinator Penyusunan Produk Hukum Pengaturan

Sub Koordinator Penyusunan Produk Hukum Pengaturan

Nama Pejabat

RIAN HERMAWAN, S.H

Tugas Pokok dan Fungsi Subkoor  Penyusunanan Produk Hukum Pengaturan mempunyai tugas mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan Kelompok Substansi Penyusunan Produk Hukum Pengaturan dalam:

a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja;
b. menyiapkan bahan dan mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
c. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati;
d. menyiapkan bahan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati ke Pemerintah Provinsi;
e. menyiapkan bahan penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
f. menyiapkan bahan evaluasi untuk rancangan Peraturan Daerah yang memerlukan evaluasi;
g. menyiapkan bahan permohonan Nomor Register Rancangan Peraturan Daerah;
h. menyiapkan bahan penetapan dan pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Bupati dalam Berita Daerah;
i. menyampaikan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati ke Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah
Pusat;
j. menyiapkan bahan konsultasi dengan instansi lain baik daerah maupun pusat;
k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.