Sub Koordinator Penyusunan Produk Hukum Penetapan

Sub Koordinator  Penyusunan Produk Hukum Penetapan

Nama Pejabat

HADI PERMANA, S.H

Tugas Pokok dan Fungsi Subkoor Penyusunan Produk Hukum Penetapan mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan Kelompok
Substansi Penyusunan Produk Hukum Penetapan dalam:a. menyiapkan penyusunan program kerja;
b. menyiapkan bahan untuk mengoordinasikan Penyusunan Keputusan Bupati;
c. menyiapkan bahan dan mengharmonisasi penyusunan rancangan Keputusan Bupati;
d. menyiapkan bahan penetapan Keputusan Bupati;
e. menyiapkan bahan konsultasi dengan instansi lain baik daerah maupun pusat;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.