Peringati HUT UUPA, BPN Serahkan Sertipikat Tanah Aset Kepada Pemkab Bogor

CIBINONG-Bertepatan dengan Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ke-61 tahun 2021. Bupati Bogor Ade Yasin didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) selain menggelar upacara Peringatan HUT UUPA juga dilakukan penyerahan aset dari BPN Kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, Jumat (24/9).

Untuk diketahui, penyerahan aset diberikan kepada Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor sebanyak 190 bidang dengan nilai aset 59 milyar, yang diperuntukan untuk sarana pendidikan, Rusunawa, jalan dan PSU dari target 1.741 bidang di tahun 2021, sehingga aset pemda yang bersertifikat saat ini bertambah menjadi 2.523 bidang dengan nilai aset sebesar 660 milyar. Juga diserahkan aset desa kepada Kadis DPMD Kabupaten Bogor sebanyak 13 bidang dengan nilai aset sebesar 7 milyar, serta penyerahan sertifikat aset PLN kepada Pimpinan PT. PLN Persero sebanyak 16 bidang.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengaku sangat berterima kasih kepada kepala BPN Kabupaten Bogor atas kerjasama dan sinergitasnya selama ini yang sangat baik. Berkat sinergitas itu, Pemkab Bogor bisa menyelesaikan beberapa sertifikat baik aset redistribusi, sertifikat PTSL atau Prona dan juga beberapa dokumen-dokumen penting pertanahanan lainnya.

“Tentunya ini mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Bogor dan juga mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD). Cepatnya penyelesaian surat-surat pertanahan semakin cepat juga dalam mendorong PAD Kabupaten Bogor. Saya juga ucapkan terima kasih atas semua jasa dan kebaikannya, semoga kerjasama ini terus terjalin, dan sumbangsih Saudara untuk Kabupaten Bogor mendapatkan pahala dari Allah SWT,” tandas Ade Yasin.

Dengan membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Bupati Bogor menyatakan bahwa, Kementerian ATR/BPN saat ini sudah jauh lebih baik dari tahun- tahun sebelumnya. Meski demikian semangat reformasi birokrasi dan komitmen untuk selalu melakukan perbaikan tanpa henti didorong kepada seluruh jajaran baik di pusat maupun di daerah. Semangat perubahan ini hendaknya menjadi landasan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk dapat memegang integritas, selalu bekerja keras, adaptif, inovatif, kolaboratif, dan kreatif dalam menghadapi perubahan organisasi ke depan.

“Pemetaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan salah satu strategi dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang berstandar dunia, maka dari itu seleksi untuk rekruitmen pegawai ataupun promosi pejabat sudah dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan talent pool, sehingga tidak ada lagi penerimaan atau promosi yang berdasarkan kedekatan,” tegas Ade Yasin.

Menurut Ade Yasin, beberapa waktu lalu terjadi kesalahpahaman mengenai sertipikat elektronik. Seolah dengan adanya sertipikat elektronik yang dipegang masyarakat akan ditarik oleh BPN, dipastikan hal itu tidak benar, itu adalah hoax. BPN tidak akan menarik sertipikat yang dipegang masyarakat dengan berlakunya sertipikat elektronik, karena sertipikat elektronik akan dilakukan secara bertahap dan semua sertipikat lama akan tetap belaku sampai kemudian ditransform menjadi sertipikat elektronik.

“Apabila ada oknum yang mengaku sebagai pegawai kementerian ATR/BPN akan menarik sertipikat masyarakat maka jangan dilayani dan segera laporkan pada aparat hukum atau kantor BPN terdekat. Belum lama ini Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan online single submission berbasis resiko. Presiden berharap sistem ini dapat mereformasi layanan perizinan dan diharapkan akan memberikan kemudahan berusaha bagi usaha mikro kecil dan menengah. Ini juga dilakukan untuk mendorong lebih banyak wirausaha baru, mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal, dan yang paling penting adalah menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya,” terangnya.

Kata Bupati Bogor, ditambah lagi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha yang selama ini dianggap sebagai penyebab lambatnya laju iklim investasi di indonesia. UUCK telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin. dimana untuk mendapatkan perizinan, hanya ada 3 (tiga) persyaratan dasar yang dibutuhkan yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemenfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan.

“Acuan untuk pemberian KKPR adalah TDTR yang bersama-sama pemerintah daerah harus kita dorong dan percepat penerbitannya. Terkait tata ruang, kementerian ATR/BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan diantaranya adalah gistaru, real time tata ruang, protaru, aplikasi konsultasi publik, si-tante, si-mastek, dan aplikasi lapor. Dalam upaya pengelolaan ruang dan pertanahan yang berstandar dunia, kementerian ATR/BPN sedang melakukan pengintegrasian aspek penggunaan tanah ke dalam penataan ruang sehingga mampu mengimplementasikan prinsip right, restriction and responsibility ke dalam sertipikat. dengan dituangkannya 3R secara jelas di dalam sertipikat maka harapannya pemegang semakin memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang suatu hak atas tanah,” paparnya.

Ungkap Bupati Bogor, hal ini juga dilakukan sebagai upaya memberikan jaminan dan perlindungan hukum hak atas tanah. Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat yang akan berani melakukan penyereboton tanah, atau bahkan melakukan suatu tindakan kejahatan pertanahan. Kejahatan pertanahan atau yang kita kenal dengan mafia tanah semakin meresahkan masyarakat, oleh karena ini Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk bersama-sama mengurangi dan memberantas mafia tanah sampai ke akarnya.