Tugas Pokok dan Fungsi |
Bagian Kerjasama dan bantuan hukum mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejaterahan rakyat dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebiajakn daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas-tugas, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kerjasama dan bantuan hukum.
Tugas dan Fungsi bagian kerjasama dan bantuan hukum antara lain :
a. penyusunan progrram kerja bagian kerjasama dan bantuan hukum;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kerjasama dan bantuan hukum;
c. penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kerjasama dan bantuan hukum;
d. Penyiapan bahan pengordinasian permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah;
e. Menyiapkan dan menyusun kesepatakan bersama daerah serta perjanjian kerjasama;
f. penyelenggaraan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara bagi perangkat daerah, pemerintah desa dan aparatur daerah;
g.penyelenggaraan penyuluhan hukum kepada masyarakat, pemerintah desa dan perangkat daerah;
h.Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kerjasama dan bantuan hukum;
i.pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
j.pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |