Sub Bagian Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian
Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian
Nama Pejabat |
BAGUS TRIADI, S.STP
|
Tugas Pokok dan Fungsi |
Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu kepala bagian umum dalam:
a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
b. melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, dan rapat-rapat dinas;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi
kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, dan rapat-rapat dinas;
d. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang arsip dan perpustakaan;
e. melaksanakan pengelolaan kearsipan;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
g. melaksanakan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |