Ketua Tim Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup
Ketua Tim Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup
Nama Pejabat |
RINI DWI OKTAWIANI, S.E
|
Tugas Pokok dan Fungsi |
Ketua Tim Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup dalam:
a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja;
b. menyusun bahan dan data serta analisa di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan
hidup;
c. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan
hidup;
d. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan sumber daya alam
pertambangan dan lingkungan hidup;
e. menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup;
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang sumber daya alam pertambangan
dan lingkungan hidup;
g. memfasilitasi dan pembinaan di bidang sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |