Ketua Tim Evaluasi dan Pelaporan
Ketua Tim Evaluasi dan Pelaporan
Nama Pejabat |
ELIYANI, S.Hut, M.Si
|
Tugas Pokok dan Fungsi |
Ketua Tim Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan kelompok substansi Evaluasi dan Pelaporan dalam:
a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja;
b. menyusun bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah (LKPJ);
c. menyusun bahan Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah;
d. menyusun rencana monitoring dan pelaporan program pembangunan daerah;
e. melaksanakan monitoring dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
f. menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
program pembangunan daerah;
g. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi program
pembangunan daerah;
h. mencatat, menyusun rekomendasi dan menindaklanjuti hasil temuan monitoring dan evaluasi
program pembangunan daerah;
i. mengolah dan menyajikan data hasil evaluasi pelaksanaan program pembangunan daerah;
j. menyusun hasil evaluasi dan pelaporan sebagai bahan perumusan kebijakan program pembangunan daerah;
k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan kegiatan; dan
l. melaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya. |