Tugas Pokok dan Fungsi |
Ketua Tim Litigasi mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan Kelompok Substansi Litigasi dalam:
a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja;
b. menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi dengan instansi pemerintah dan pihak lain untuk membuat
telaahan sengketa hukum;
c. melaksanakan penyiapan konsep penanganan sengketa Pemerintah Daerah pada bidang perdata, tata usaha
negara dan pengujian materi perundang-undangan;
d. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dengan Instansi Pemerintah dan pihak lain
untuk penyusunan bahan persidangan;
e. melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan
hukum bagi perangkat daerah dan pemerintah desa dalam sengketa hukum di dalam pengadilan;
f. melaksanakan penyiapan konsep bahan persidangan dalam penanganan sengketa Pemerintah Daerah di
Pengadilan;
g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |