Sub Koordinator Penyusunan Produk Hukum Pengaturan
Sub Koordinator Penyusunan Produk Hukum Pengaturan
Nama Pejabat |
RIAN HERMAWAN, S.H
|
Tugas Pokok dan Fungsi |
Subkoor Penyusunanan Produk Hukum Pengaturan mempunyai tugas mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan Kelompok Substansi Penyusunan Produk Hukum Pengaturan dalam:
a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja;
b. menyiapkan bahan dan mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
c. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati;
d. menyiapkan bahan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati ke Pemerintah Provinsi;
e. menyiapkan bahan penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
f. menyiapkan bahan evaluasi untuk rancangan Peraturan Daerah yang memerlukan evaluasi;
g. menyiapkan bahan permohonan Nomor Register Rancangan Peraturan Daerah;
h. menyiapkan bahan penetapan dan pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Bupati dalam Berita Daerah;
i. menyampaikan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati ke Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah
Pusat;
j. menyiapkan bahan konsultasi dengan instansi lain baik daerah maupun pusat;
k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |