Sub Koordinator Otonomi Daerah

Sub Koordinator  Otonomi Daerah

Nama Pejabat

ENDRI HIDAYAT, S.STP

Tugas Pokok dan Fungsi Subkoor  Otonomi Daerah mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan Kelompok Substansi Otonomi Daerah dalam:

Tugas dan Fungsi Subkoor Otonomi Daerah antara lain :
a. menyiapkan bahan penyusunan program kerja;
b. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran wilayah
kecamatan dan/atau kelurahan;
c. melaksanakan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan dan/atau pemindahan ibukota
kecamatan;
d. fasilitasi penyelesaian perselisihan batas daerah, kecamatan, kelurahan dan desa;
e. melaksanakan fasilitasi toponimi dan pemetaan wilayah;
f. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas penataan ruang, pertanahan, pemberdayaan
masyarakat dan desa serta kecamatan;
g. menyiapkan bahan penetapan kode dan data kewilayahan;
h. menyusun bahan kebijakan pengelolaan dana kelurahan;
i. pembinaan kecamatan dan kelurahan;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi kewilayahan;
k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.