Cibinong, Kompim - Ajat Rochmat Jatnika, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, menegaskan pentingnya penguatan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) dan pengelola kepegawaian terkait regulasi disiplin, penanganan masalah keluarga, hingga penerapan prosedur kepegawaian secara profesional. Hal itu disampaikan dalam acara Sosialisasi dan Pembinaan Disiplin serta Penguatan Ketahanan Keluarga ASN di Gedung Serbaguna I Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kamis (15/10/2026).

“Kalau kita lihat, transformasi dan terobosan-terobosan baru yang dipersiapkan oleh Pak Bupati membutuhkan kekuatan Bapak-Ibu semua di level kasubag kepegawaian. Kekuatan kita adalah bagaimana memahami regulasi, bagaimana memahami prosedur,” ujar Ajat.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelola kepegawaian tidak cukup hanya menjalankan administrasi, tetapi harus mampu memberikan pertimbangan dan mengingatkan pimpinan berdasarkan aturan yang berlaku. Pemahaman terhadap ketentuan disiplin dan prosedur penanganan persoalan keluarga menjadi penting agar setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan serta menghindari kekeliruan dalam proses kepegawaian.

Ajat menegaskan bahwa peningkatan kapasitas ASN harus berjalan seiring dengan perubahan pola pikir, tanggung jawab, dan orientasi pelayanan. Ia mengingatkan bahwa ASN bekerja untuk masyarakat sehingga setiap tugas harus dilaksanakan dengan kesungguhan, berpedoman pada regulasi, serta disertai kemauan untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, menjelaskan bahwa sosialisasi dirancang untuk meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan disiplin ASN, izin perkawinan dan perceraian, komunikasi, serta mediasi dasar dalam menghadapi permasalahan keluarga. 

Kegiatan ini juga menekankan pentingnya ketahanan keluarga sebagai bagian dari upaya membangun ASN yang profesional dan berintegritas.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap para pengelola kepegawaian mampu menjadi rujukan bagi perangkat daerah dalam penerapan regulasi, pembinaan disiplin, dan penanganan persoalan keluarga ASN secara tepat. Penguatan kapasitas tersebut menjadi bagian dari transformasi sumber daya manusia untuk mewujudkan ASN yang berintegritas, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik. (ra– ed.swa).