Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan

Nama Pejabat

Dra. INA HERLINA, M.Si

Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan,keuangan dan pelaporan.Tugas dan Fungsi bagian perencanaan dan keuangan : penyusunan program kerja Bagian Perencanaan dan Keuangan; a. penyusunan program kerja Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugasPerangkat Daerah di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang perencanaan, keuangan danpelaporan; e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan f. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.