Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa

Nama Pejabat

ASMAN DILA, S.T, M.Si

Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejaterahan rakyat  dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebiajakn daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa. Tugas dan Fungsi bagian pengadaan barang dan jasa antara lain : a. penyusunan program kerja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; b. Penyiapan Bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan berang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; c. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan berang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; d. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pengelolaan pengadaan berang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; e. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan berang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; f. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan; dan g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.