(Plh) Kepala Bagian Umum

Nama Pejabat

BANGUN SEPTA SISWA, S.STP, M.M

Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Umum mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga. Tugas dan Fungsi bagian Umum : a. penyusunan program kerja Bagian Umum; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga; c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga; d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.