Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat

Nama Pejabat

PEDRI HARIYANTO, S.E, M.M

Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Kesejahteraan rakyat mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejaterahan rakyat  dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebiajakn daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah. Tugas dan Fungsi bagian kerjasama dan bantuan hukum antara lain :  a. penyusunan program kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat; b.penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugastugas di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; d.penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.