Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Nama Pejabat |
BANGUN SEPTA SISWA, S.STP, M.M |
Tugas Pokok dan Fungsi | Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi.Tugas dan Fungsi bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan : a. penyusunan program kerja Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi; e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan f. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya. |