Kepala Bagian Administrasi Pembangunan

Nama Pejabat

Dr.BAMBAM SETIA AJI, S.T, M.BA

Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejaterahan rakyat  dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebiajakn daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi serta pelaporan pembangunan. Tugas dan Fungsi bagian administrasi pembangunan : a. penyusunan program kerja Bagian administrasi pembangunan; b. Penyiapan Bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi serta pelaporan pembangunan; c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pengadaan berang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; d. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi serta pelaporan pembangunan; f. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan bagian Administrasi Pembangunan; dan g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.