Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral. Dalam menyelenggarakan tugas pokok Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor mempunyai fungsi, sebagai berikut:

  1. Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah
  3. Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan kebijakan  daerah;
  4. Pelayanan  administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara  dilingkungan Pemerintah Daerah; dan
  5. Perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis serta pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.