CIBINONG-Melaksanakan arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Ajat Rochmat Jatnika mengingatkan jajarannya untuk menjaga integritas dalam melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Bogor. Menurutnya, hal ini sesuai dengan arahan Bupati Bogor, yakni menjamin keadilan dan pemerataan layanan pendidikan tanpa diskriminasi.

Demikian dikatakan Sekda Ajat saat mewakili Bupati Bogor pada acara penandatanganan dukungan pakta integritas SPMB serta pemberian bantuan beasiswa siswa SMP swasta dan guru PAUD, di Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, Senin (23/6). Hadir perwakilan Forkopimda, Ketua Baznas Kabupaten Bogor, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor, Ketua PGRI Kabupaten Bogor, jajaran Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bogor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengungkapkan, menjaga integritas pendidikan bukan sekadar kewajiban moral, tetapi merupakan pondasi utama yang harus kita pegang teguh untuk membangun sistem pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan di Kabupaten Bogor.

“Bupati Bogor inngin pastikan bahwa pendidikan di Kabupaten Bogor bebas dari segala bentuk penyimpangan sehingga dapat mencetak generasi penerus yang berkompeten dan bermartabat,” ungkap Ajat.

Ajat menjelaskan, untuk menjamin keadilan dan pemerataan layanan pendidikan, Pemkab Bogor telah menerapkan sistem pendaftaran SPMB secara online. Hal ini merupakan wujud komitmen Bupati Bogor dalam menghadirkan layanan pendidikan yang tidak hanya efisien tetapi juga bebas dari segala bentuk tekanan, korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar.

“Saya mewajibkan semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk taat dan mengikuti seluruh tahapan dan persyaratan dalam petunjuk teknis SPMB, sehingga penyelenggaraan pmb ini berjalan dengan integritas tinggi,” jelas Ajat.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Rusliandy menerangkan, kegiatan SPMB yang akan dilaksanakan merupakan agenda rutin tahunan di Dinas Pendidikan yang dalam pelaksanaannya terintegrasi dan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB. Untuk Tahun Pelajaran 2025-2026, pelaksanaan SPMB SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dilakukan secara online seutuhnya.

“Sementara khusus untuk sekolah dasar menggunakan metode online dan sebagian offline. Dengan semangat menghasilkan proses SPMB yang transparan, akuntabel, berkeadilan, dan jauh dari intervensi pihak manapun,” terang Rusliandy.

Ia menambahkan, pelaksanaan SPMB di Kabupaten Bogor dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi yang mencakup anak guru atau kependidikan serta daerah perbatasan. Dilaksanakan dengan penuh kesungguhan, berlandaskan prinsip-prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.