Cibinong, Kompim – Rudy Susmanto Bupati Bogor, sampaikan laporan serta pandangannya atas agenda-agenda strategis dalam rapat Paripurna bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, pada Kamis, (19/06/2025), di gedung DPRD Kabupaten Bogor.
Tiga agenda tersebut, yaitu Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Penyampaian Usul Raperda Prakarsa DPRD tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Bogor terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Rudy menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh jajaran DPRD Kabupaten Bogor. “Kami percaya, sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD akan terus terjalin dengan baik, sehingga dapat memberikan energi positif dalam mendorong terwujudnya visi Kabupaten Bogor yang Istimewa dan Gemilang,” ujarnya.
Rudy mengungkapkan bahwa pada 26 Mei 2025, BPK secara resmi telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2024 dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Setelah tiga tahun berturut-turut kita mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tahun ini Pemkab Bogor berhasil meraih kembali Opini WTP,” tutur Rudy.
Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh perangkat daerah atas kerja keras yang diberikan. “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bogor atas kerja keras dan segala upayanya untuk mewujudkan opini yang lebih baik,” sambungnya.
Rudy secara khusus juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD. “Terima kasih atas dorongan serta bimbingannya dalam memperbaiki segala kekurangan dan kekeliruan di masa lalu,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Untuk memenuhi ketentuan tersebut, kami telah menyampaikan Raperda melalui Surat Bupati Bogor Nomor 900.1.1/321/BPKAD tanggal 16 Juni 2025,” jelas Rudy.
Ia menerangkan bahwa dalam Raperda tersebut disajikan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu, juga dilampirkan data lainnya sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2017.
Sebagai gambaran umum, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar 10,92 triliun rupiah atau 100,51% dari anggaran sebesar 10,87 triliun rupiah. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai 11,11 triliun rupiah atau 97,55% dari anggaran sebesar 11,39 triliun rupiah. “Adapun sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tercatat sebesar 333,82 miliar rupiah, sebagai akibat pelampauan pendapatan dan efisiensi belanja daerah,” ujar Rudy.
Untuk neraca daerah, nilai total aset mencapai 30,96 triliun rupiah, terdiri dari aset lancar 2,21 triliun rupiah, investasi jangka panjang 1,46 triliun rupiah, aset tetap 26,18 triliun rupiah, aset lainnya 1,09 triliun rupiah, dan properti investasi 26,85 miliar rupiah. Adapun kewajiban sebesar 432,82 miliar rupiah dan ekuitas sebesar 30,53 triliun rupiah.
Selain menyampaikan laporan pertanggungjawaban, Rudy juga menyampaikan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. “Sidang Paripurna ini merupakan rangkaian dari sidang sebelumnya mengenai penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS, yang telah dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran bersama seluruh perangkat daerah,” ucapnya.
Rudy kemudian merinci materi perubahan KUA-PPAS 2025. Pendapatan daerah semula ditargetkan sebesar 10 triliun 852 milyar rupiah dan mengalami peningkatan menjadi 11 triliun 407 milyar rupiah. “Target Pendapatan Asli Daerah tetap 5 triliun 145 milyar rupiah, pendapatan transfer naik dari 5 triliun 695 milyar rupiah menjadi 6 triliun 243 milyar rupiah, dan pendapatan daerah lain-lain yang sah meningkat dari 11 milyar 20 juta rupiah menjadi 17 milyar 680 juta rupiah. Belanja daerah juga mengalami penyesuaian, dari 11 triliun 444 milyar rupiah menjadi 12 triliun 181 milyar rupiah. Defisit belanja semula 724 milyar 98 juta rupiah kini menurun menjadi 529 milyar 950 juta rupiah,” paparnya.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan turun dari 681 milyar 417 juta rupiah menjadi 333 milyar 824 juta, yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan tetap 89 milyar 168 juta rupiah untuk penyertaan modal pada BUMD. “Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan dan pengeluaran masih menyisakan defisit 244 milyar 656 juta rupiah,” ucap Rudy.
Mengakhiri sambutan, Rudy berharap proses penganggaran ke depan bisa berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. “Semoga Allah Subhanahu wa ta'ala senantiasa memberikan kita kekuatan, kesehatan, dan bimbingan dalam menjalankan amanah untuk masyarakat Kabupaten Bogor,” tutupnya. (nps – ed.swa).