Cibinong, Kompim – Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal dan membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Bogor. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Rudy Susmanto, Bupati Bogor, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (16/10/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian tiga Raperda usulan DPRD sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahas. Adapun ketiga Raperda prakarsa DPRD tersebut meliputi, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Pembangunan Ketahanan Keluarga, dan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Menindaklanjuti surat Ketua DPRD tertanggal 13 Oktober 2026, Rudy menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor atas inisiatif tersebut.
"Inisiatif dari rekan-rekan DPRD ini membuktikan satu hal yaitu, semangat dan kepedulian untuk terus memperkuat aturan hukum demi kebaikan warga Kabupaten Bogor tidak pernah pudar. Hal ini menggambarkan bahwa kolaborasi kita semakin kokoh," ujar Rudy.
Dalam kesempatan tersebut, Rudy menekankan bahwa ketiga Raperda inisiatif ini pada hakikatnya berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta perlindungan menyeluruh bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
Raperda Masyarakat Hukum Adat dirancang untuk memberikan pengakuan atas hak-hak tradisional sekaligus memberdayakan masyarakat adat agar mandiri, sejahtera, dan mampu mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan tanpa kehilangan nilai keasliannya.
Raperda ketahanan keluarga, bertujuan memastikan arah pembangunan daerah berorientasi pada penguatan dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga melalui sinergi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Raperda penyediaan air minum, menjadi landasan hukum terpadu untuk menjamin seluruh masyarakat memperoleh akses air minum yang aman, berkualitas, berkecukupan, berkelanjutan, dan terjangkau, sekaligus menjaga kelestarian sumber air baku.
Rudy menegaskan bahwa Raperda tidak hanya bersumber dari eksekutif, melainkan wujud nyata pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah oleh DPRD.
Mengenai target waktu pengesahan, Pemkab Bogor bersama DPRD akan langsung melangkah ke tahap pembahasan teknis melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sangat siap berjalan berdampingan dan duduk bersama rekan-rekan DPRD dalam rapat-rapat pembahasan mendatang agar peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan yang dikehendaki seluruh masyarakat Kabupaten Bogor," pungkasnya. (nps– ed.swa).