CIBINONG – Bupati Bogor, Rudy Susmanto terus memperkuat tata kelola bantuan keuangan desa sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan pedesaan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan.
 
Bupati Bogor, Rudy Susmanto berkomitmen terhadap pentingnya pembangunan infrastruktur secara merata di seluruh desa di Kabupaten Bogor. Bupati Rudy ingin dari desa, membangun Kabupaten Bogor. Dari Kabupaten Bogor, membangun Indonesia. Hal ini menunjukkan fokus strategis Pemkab Bogor dalam memperkuat pembangunan desa secara menyeluruh, tidak hanya fisik tetapi juga pada aspek layanan pendidikan dan kesehatan.

Melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan, Bupati Rudy ingin memperluas pemanfaatan dana desa tidak hanya untuk infrastruktur, tetapi juga untuk program lain seperti peningkatan SDM, UMKM, pengelolaan sampah, dan kegiatan sosial-keagamaan. Program ini disusun untuk mendorong percepatan pembangunan dari tingkat desa, bukan menjadi ajang politisasi kebijakan.

Acara sosialisasi dilaksanakan di Gedung Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa (30/12). Dihadiri Forkopimda Kabupaten Bogor, Kodim Kota Depok, Polresta Depok, beserta jajaran Pemkab Bogor. Menyampaikan arahan Bupati Bogor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan (Aspemkesra), Zainal Ashari mengatakan, bantuan keuangan desa merupakan program strategis daerah yang harus dipahami secara utuh dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
 
“Bantuan keuangan ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor dan disusun sebagai kebijakan daerah yang memiliki dasar hukum jelas, legal, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
 
Zainal menyampaikan bahwa bantuan keuangan desa bukan merupakan alat politik, melainkan bentuk peningkatan tata kelola pemerintahan desa agar pembangunan tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
 
Selain pembangunan infrastruktur, Pemkab Bogor mendorong pemerintah desa untuk memprioritaskan program non-infrastruktur, antara lain Program Satu Desa Satu Guru, pengelolaan sampah, pemberdayaan UMKM, penguatan Kader Posyandu, pengembangan desa wisata, serta dukungan kegiatan sosial dan keagamaan di tingkat desa.
 
“Pemerintah desa juga diharapkan mendukung pelaksanaan program nasional, seperti Program Pangan Bergizi Gratis serta pengembangan Koperasi Desa atau Desa Merah Putih,” terang Zainal.
 
Ia menyebutkan, dalam pelaksanaan kebijakan ini, kecamatan memiliki peran strategis sebagai tim verifikasi bersama Tim Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TP3MD) dan fasilitator desa. Pemkab Bogor juga akan segera menyiapkan petunjuk pelaksanaan untuk mencegah terjadinya perbedaan penafsiran di lapangan.
 
“Pengelolaan bantuan keuangan harus dilaksanakan secara disiplin dan bertanggung jawab. Desa yang tidak menyampaikan laporan akhir atau terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran tidak akan menerima bantuan keuangan pada tahun berikutnya, dan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan,” tandasnya.
 
Ia melanjutkan, pendampingan dan pengawasan akan terus diperkuat melalui Inspektorat dengan pendekatan preventif agar desa merasa dibina, namun tetap taat terhadap ketentuan yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, Pemkab Bogor berharap percepatan pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bogor