Cibinong, Kompim - Rudy Susmanto, Bupati Bogor, memimpin penandatanganan Persetujuan Sewa Menyewa ITC Cibinong/Cibinong Mall di Ruang Rapat Bupati, Senin (20/7/2026). Langkah ini menjadi awal penataan Barang Milik Daerah (BMD), sebelum diserahterimakan kepada mitra baru, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, dan produktif.
Rudy menegaskan bahwa seluruh tahapan pengelolaan aset daerah dilakukan dengan mengacu pada mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Penandatanganan persetujuan tersebut sekaligus merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Bogor.
"Ini merupakan tahapan awal sebelum kita memasuki perjanjian kerja sama. Seluruh proses pengelolaan barang milik daerah telah ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga setiap tahapan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Rudy.
Rudy menjelaskan bahwa pengelolaan aset ITC Cibinong kini dialihkan dari PT Citicon Medialand kepada PT Citra Retail Nusantara. Keputusan ini diambil setelah pengelola lama menyatakan tidak bersedia memperpanjang kerja sama, sehingga Pemkab Bogor melanjutkan proses peralihan sesuai aturan yang berlaku.
Selain pembenahan aset, Rudy menekankan pentingnya kolaborasi dengan pengelola baru untuk menggandeng pelaku UMKM dan ekonomi kreatif lokal. Pemkab Bogor mendorong agar kawasan ITC Cibinong dijadikan wadah promosi produk unggulan daerah demi memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.
Melalui penataan aset yang transparan dan pro-publik, optimalisasi ITC Cibinong diharapkan tak hanya mendongkrak produktivitas barang milik daerah, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi di wilayah Cibinong dan sekitarnya. (ra – ed.swa)