Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Bogor Disahkan, KUA PPAS 2024-2025 Disepakati
02-08-2024
5
CIBINONG- Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu lakukan Rapat Paripurna dengan DPRD Kabupaten Bogor, dalam rangka persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024, penyampaian dokumen rencana KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (2/8/24).
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menerangkan, tahap demi tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah dilaksanakan, mulai dari Rapat Paripurna, penyampaian Raperda pada 21 Juni 2024, ekspose pada 24 Juni 2024 dan pembahasan yang dilaksanakan dari 24 Juni 2024 hingga 1 Juli 2024.
Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, khususnya badan anggaran yang selama rapat pembahasan telah banyak memberikan saran, kritik dan masukan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023.
“Sehingga Raperda ini dapat disetujui dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Tidak hanya itu hari ini juga kita dapat melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2024,” ungkap Pj Bupati Bogor.
Perlu diketahui berkaitan dengan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, tema pembangunan Pemkab Bogor tahun 2025 adalah optimalisasi kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik terdapat tiga prioritas pembangunan yakni stabilisasi ekonomi daerah, peningkatan tata kelola pelayanan publik, kinerja aparatur dan penataan administrasi, serta pemenuhan sarana dan prasarana Pemerintah Daerah.
Lanjut Asmawa Tosepu menjelaskan, berdasarkan RKPD Kabupaten Bogor tahun 2025 arah kebijakan belanja daerah adalah belanja kebutuhan pelayanan publik yang terdiri dari Penyelenggaraan tata kelola pemerintah daerah yang berkualitas, upaya peningkatan daya saing daerah, upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup. Lalu upaya penurunan tingkat kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pembangunan wilayah. Serta target Standar Minimal (SPM) dan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’S).
“Demikian gambaran umum rancangan KUA dan PPAS tahun 2025, selanjutnya Pemda akan mempersiapkan data-data yang diperlukan untuk menjadi bahan dalam pembahasan materi KUA/PPAS tahun anggaran 2025 bersama DPRD. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor,” Asmawa Tosepu mengakhiri.