Bandung, Kompim –  Ajat Rochmat Jatnika, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Optimalisasi Penyelesaian Kasus Tuntutan Perbendaharaan serta Penggalian Data dan Informasi Kasus Kekurangan Uang Daerah, yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan ini digelar oleh BPK Perwakilan Jawa Barat guna menjalankan kewenangan penilaian dan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara. Hal tersebut berlandaskan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Ajat memaparkan bahwa berdasarkan catatan BPK, Kabupaten Bogor masih memiliki pekerjaan rumah berupa persoalan administrasi perbendaharaan daerah yang berasal dari kurun waktu 2008 dan 2009. BPK mengundang sejumlah pemerintah daerah untuk memberikan pembinaan sekaligus mencari langkah terbaik dalam mengoptimalkan penyelesaiannya.

Ia menegaskan bahwa seluruh catatan administrasi kerugian daerah tersebut tetap wajib diselesaikan oleh pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku, di antaranya melalui pembuatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta tahapan administrasi teknis lainnya.

Lebih lanjut, Ajat juga menekankan bahwa persoalan yang tercatat sejak beberapa tahun lalu ini murni merupakan masalah administrasi pengelolaan perbendaharaan, bukan tindak pidana korupsi. Langkah tindak lanjut ini diharapkan dapat menuntaskan seluruh kewajiban administrasi sehingga tidak lagi menjadi beban catatan kerugian daerah di masa mendatang.

“Permasalahan tersebut harus tetap dituntaskan meskipun sudah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama,” tutur Ajat. (nps-ed.swa)