Bandung, Kompim - Pemkab Bogor berhasil meraih penghargaan Predikat Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026 dari Kementerian Hukum RI. Penghargaan tersebut diterima oleh Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, yang mewakili Bupati Bogor saat Upacara Hari Pengayoman ke-81 di Bandung, Rabu (19/8/2026).
Capaian tersebut menjadi apresiasi atas partisipasi dan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam pelaksanaan reformasi hukum, khususnya dalam memperkuat kualitas regulasi dan tata kelola pemerintahan. Predikat Istimewa juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bogor memperoleh nilai 100 pada seluruh variabel penilaian, yang mencakup empat aspek utama.
Variabel pertama berkaitan dengan tingkat koordinasi dalam melakukan harmonisasi regulasi atau peraturan perundang-undangan. Variabel kedua mencakup kompetensi dan ketersediaan Aparatur Sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan, khususnya dalam aspek kelembagaan dan perancang.
Selanjutnya, variabel ketiga menilai kualitas hasil reviu, analisis evaluasi hukum, re-regulasi dan deregulasi berbagai peraturan dalam mendorong perbaikan hukum. Sementara variabel keempat berkaitan dengan penataan database serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Ajat menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia atas penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Ia menilai capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus memperkuat reformasi hukum di Kabupaten Bogor.
“Predikat Istimewa ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan memperkuat reformasi hukum di Kabupaten Bogor,” ujar Ajat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam proses Penilaian Indeks Reformasi Hukum, khususnya Bagian Perundang-undangan dalam penyediaan data dukung, pemenuhan indikator, koordinasi, serta pelaksanaan berbagai upaya reformasi hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Menurut Ajat, penguatan reformasi hukum diarahkan pada peningkatan kualitas regulasi dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut diharapkan turut mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
Capaian Predikat Istimewa ini sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kementerian Hukum dalam mendorong pelaksanaan reformasi hukum secara berkelanjutan. Bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, reformasi hukum tidak hanya berkaitan dengan penyusunan regulasi, tetapi juga bagaimana regulasi tersebut menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen menjadikan capaian tersebut sebagai pijakan untuk terus meningkatkan kualitas regulasi, memperkuat kepastian hukum, serta menyempurnakan tata kelola pemerintahan agar semakin efektif, transparan, dan berintegritas. Dengan demikian, reformasi hukum dapat memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat Kabupaten Bogor. (ra– ed.swa)