CIBINONG-Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (3/8). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto membahas tiga agenda. Tiga agenda yang menjadi pokok pembahasan diantaranya, penyampaian Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD tahun 2021. Penyampaian dokumen rancangan Kebijakan Umum APBD dan rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran (KUA/PPAS) tahun anggaran 2023, serta penetapan keputusan DPRD terhadap perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Iwan Setiawan mengatakan, pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 terinci dilaksanakan dalam dua tahap. Pemeriksaan pertama dilaksanakan dari tanggal 28 Maret sampai 26 April 2022 dan tahap kedua dilaksanakan dari 17 Mei sampai dengan 1 Juli 2022. “Pada tanggal 1 Agustus 2022 BPK telah secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian,” kata Iwan. Iwan menegaskan, saya minta kepada para kepala perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK tersebut dan bersungguh-sungguh dalam memperbaiki segala kekurangan dan kekeliruan untuk perbaikan pada tahun-tahun yang akan datang. “Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terkait agenda penetapan keputusan DPRD terhadap perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022, baik Raperda yang merupakan prakarsa Pemerintah Kabupaten Bogor maupun Raperda inisiatif DPRD tahun 2022,” ujar Iwan. Ia menambahkan, terima kasih atas sinergi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, semoga perubahan Propemperda tahun 2022 dapat berjalan baik untuk kelancaran pembangunan daerah demi terwujudnya visi Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban. Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022, yaitu 9 Raperda atas prakarsa Pemerintah Kabupaten Bogor, sebagai berikut: 1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; 2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; 4. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 5. Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Penanggulangan Penyakit Menular; 7. Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Bogor; 8. Pemajuan Kebudayaan Daerah; 9. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sedangkan dua Raperda inisiatif DPRD tahun 2022 yaitu, Lahan Siap Bangun Untuk Pertanian dan Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan. (TIM KOMUNIKASI PUBLIK / DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR)