Pemkab Bogor Susun Dokumen Perencanaan Yang Terintegrasi Dengan RTRW
29-04-2024
25
CIBINONG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2029, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Teknokratik 2025-2029, yang terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin memberikan arahannya secara langsung pada kegiatan tersebut, di Ruang Rapat Ciliwung, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Cibinong, Senin (29/4). Hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang), Asisten Administrasi, Kepala Bappedalitbang, dan jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Bogor.
Sekda Burhanudin menjelaskan, RPJPD, RPJMD, RKPD dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah pedoman kita untuk membangun Kabupaten Bogor. Maka dokumen perencanaan tersebut harus disusun secara terintegrasi, arif dan bijaksana untuk memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Dokumen perencanaan dan RTRW yang terintegrasi jadi kunci utama keberhasilan pembangunan dan penataan wilayah Kabupaten Bogor. Sehingga bisa lebih terarah dan optimal dalam pelaksanaanya. Serta antara visi misi daerah bisa terkoneksi dengan visi misi provinsi juga pusat,” tandas Burhanudin.
Burhanudin menambahkan, tujuan penataan ruang Kabupaten Bogor tahun 2024-2043, ada tiga poin yakni, pencapaian tujuan berbasis kualitas penataan ruang, mengurangi kesenjangan wilayah, meningkatkan perekonomian berbasis circular economy, serta mengurangi indeks risiko bencana, artinya penataan ini bermuara untuk mewujudkan pemerataan, kesejahteraan dan keberlanjutan.