Pemkab Bogor Serius Tata Kawasan Puncak, Penertiban Tahap II Berlanjut Bangunan Liar di sepanjang Jalur Gantole-Puncak Pass Dibongkar
24-08-2024
20
CISARUA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali lakukan penataan kawasan Puncak tahap II terhadap bangunan liar (Bangli) yang ada di sepanjang jalur Puncak Kabupaten Bogor, mulai dari arah Gantole sampai ke Puncak Pass di batas antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur, pada Senin (26/8/24).
Sebagaimana diketahui bahwa, penataan Kawasan puncak sebelumnya tahap I telah dilaksanakan pada 24 Juni 2024 terhadap 330 bangunan liar, dan tahap penataan kawasan Puncak tahap II hari ini fokus terhadap 196 bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalur Puncak. Pada tahap kedua ini sudah dilakukan prosedur mekanisme sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang penataan bangunan termasuk juga Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Bogor.
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengungkapkan, kegiatan hari ini pada prinsipnya adalah penataan, menggeser, dan relokasi karena memang Pemerintah Kabupaten Bogor melalui dukungan dari Pemerintah Pusat, Kementerian PUPR sudah membangun rest area untuk tempat berdagang bagi para pedagang yang ada di sekitar kawasan Puncak.
“Hari ini sudah terisi lebih dari 50 persen sehingga kami harapkan para pedagang yang masih menempati bangunan liar di jalur Puncak saat ini untuk segera direlokasi. Dari 196 bangunan yang menjadi target pada tahap kedua ini setelah dilakukan penjelasan dan sosialisasi, maka sampai pada posisi semalam 90 bangunan sudah dibongkar secara mandiri. Artinya ada kesadaran dan ini memang menjadi SOP bagi Pemerintah Kabupaten Bogor melalui pertama peringatan kemudian teguran 1, 2, dan 3 dan perintah untuk membongkar secara mandiri,” tegas Asmawa Tosepu.
Lanjut Asmawa Tosepu menyatakan, hari ini ada sekitar 1.200 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, kemudian Kepolisian, Brimob, TNI, dan Garnisun untuk membantu melakukan pembongkaran bagi para pedagang yang belum sempat membongkar secara mandiri.
“Adapun yang belum sempat membongkar secara mandiri, mungkin ada hambatan dari sisi peralatan maka kami memberikan bantuan. Hari ini full team, didukung oleh dari pemerintah pusat hadir langsung bersama-sama kami, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang hadir Pak Agus secara langsung bersama tim, kemudian dukungan dari Kementerian PUPR dan stakeholder terkait perkebunan di Kabupaten Bogor hadir dari Polres, termasuk Brimob, kemudian dari TNI, dari Garnisun dan OPD lain yang ada di Kabupaten Bogor,” Asmawa Tosepu menjelaskan.
Pj. Bupati Bogor menegaskan, pedagang yang telah ditertibkan akan direlokasi dan digeser ke Rest Area Gunung Mas. Semua pedagang yang menempati bangunan liar ini sudah disiapkan warung atau kios di Rest Area Gunung Mas dan ini sangat representatif, dan juga didukung oleh PTPN bahkan PTPN akan memberikan tambahan lahan untuk pembangunan manakala masih dibutuhkan.
“Mari, sama-sama kita laksanakan tugas ini, karena semuanya bukan untuk kepentingan pribadi maupun perorangan tetapi semata-mata untuk masyarakat. Mudah-mudahan ini juga tidak terlalu lama. Tuntas hari ini, oleh karena itu dukungan dari semua pihak menjadi penting. Saya titip, pertama, jaga keselamatan diri pribadi masing-masing. Ini yang paling utama. Kemudian yang kedua, jaga keselamatan tim. Kemudian, kedepankan atau pendekatannya bersifat humanis. Kalau ada penolakan, silakan dinegosiasikan,” tandasnya.
Selanjutnya, Direktur Penertiban Dan Penataan Ruang Kementerian ATR BPN, Agus Sutanto menuturkan, kegiatan hari ini merupakan kegiatan dalam rangka penertiban bangunan liar yang ada di kawasan Puncak Cisarua Kabupaten Bogor.
“Kami dari Kementerian sifatnya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka penegakan Perda yang ada di wilayahnya. Terutama penertiban ini, karena kami menilai akan menjadi pesan bagi masyarakat bahwa melaksanakan pembangunan harus mengikuti norma aturan yang berlaku. Bangunan yang hari ini dibongkar adalah bangunan liar yang tidak berizin untuk itulah Pemkab Bogor melakukan penertiban,” imbuhnya.