Cibinong, Kompim – Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, sekaligus Penetapan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor dengan Bupati Bogor terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, pada Kamis (31/7/2025) di Ruang Rapat Soekarno Hatta.
Dalam sambutannya, Ade menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD 2025 dipengaruhi oleh berbagai dinamika kebijakan nasional, termasuk terbitnya sembilan Instruksi Presiden Tahun 2025 yang mencakup efisiensi belanja dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah dan pengelolaan anggaran.
“Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan penyelarasan dan penyesuaian program serta kegiatan agar sejalan dengan kebijakan nasional dan prioritas daerah. Penyelarasan ini difokuskan pada penguatan SDM melalui sektor pendidikan dan kesehatan, program makan bergizi gratis, percepatan penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, swasembada pangan, serta pemberdayaan UMKM,” ungkap Ade.
Ia juga menyampaikan bahwa perubahan APBD 2025 dituangkan dalam Raperda sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan kebijakan pusat. Perubahan tersebut sebelumnya telah diakomodasi melalui dua kali perubahan penjabaran APBD melalui Peraturan Bupati Nomor 9 dan 11 Tahun 2025.
“Perubahan ini mengakomodasi beberapa hal, antara lain efisiensi dan realokasi belanja, penyesuaian gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), penganggaran Universal Health Coverage (UHC), penyelesaian kegiatan fisik tahun sebelumnya, serta berbagai program prioritas daerah lainnya,” tambahnya.
Selain menyampaikan Nota Keuangan, Wakil Bupati Bogor juga memaparkan bahwa telah dilakukan persetujuan bersama DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas perhatian, dukungan, dan partisipasi aktif selama proses pembahasan Raperda ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa substansi Raperda telah disempurnakan melalui berbagai saran dan kritik konstruktif sehingga dapat mencapai kesepakatan bersama.
Sebagai tindak lanjut, sesuai ketentuan Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD, akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi.
“DPRD adalah mitra sejajar Pemerintah Daerah. Mari kita bersatu dan bersama-sama membangun Kabupaten Bogor yang aman, adil, dan makmur,” pungkas Ade menutup sambutannya. (nps – ed.swa).