CIBINONG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kelima selama dua pekan mulai tanggal 5 Oktober sampai 18 Oktober 2021. Dalam perpanjangan kelima, sejumlah aturan kembali disesuaikan. Perpanjangan tersebut memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan bahwa selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor. Terdapat beberapa penyesuaian aturan pada PPKM level 3 perpanjangan kelima di Kabupaten Bogor antara lain: 1.Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 2. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; 3.Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran/gym dengan ketentuan sebagai berikut: a. jumlah orang 25% (dua puluh lima persen)dari kapasitas maksimal b. harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan c. wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.