Bandung, Kompim – Rudy Susmanto, Bupati Bogor menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan bagi jajarannya meski Pemkab Bogor baru saja kembali menyabet opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI, Rabu (10/6/2026). Penghargaan atas tata kelola keuangan yang transparan ini diserahkan langsung di Kantor BPK Jawa Barat, Bandung, Rabu (10/6/2026).

"Alhamdulillah, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan Pemkab Bogor memperoleh peringkat Wajar Tanpa Pengecualian. Meskipun mendapat opini WTP, namun ini harus menjadi evaluasi kita bersama," ujar Rudy.

Ia menambahkan bahwa Pemkab Bogor akan terus berbenah demi memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Bogor tetap berbenah, terus melangkah maju ke depan. Sebagai penyelenggara pemerintah, kita harus lebih menunjukkan rasa sayang dan cinta kepada masyarakat Kabupaten Bogor," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, BPK mengapresiasi upaya Pemkab Bogor dalam menyelesaikan laporan keuangan tepat waktu dan berkualitas. Pemeriksaan pun dilakukan dengan standar profesional, independen, objektif, dan berkualitas untuk memastikan hasil yang dapat dipercaya.

Pemberian opini WTP ini didasarkan pada empat kriteria utama yang terdiri atas, Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta Kecukupan informasi dalam laporan keuangan.

BPK juga mencatat adanya peningkatan utang jangka pendek pada tahun 2025 yang berdampak pada penurunan tingkat likuiditas pemerintah daerah. Kondisi tersebut berpotensi mempersempit ruang fiskal Kabupaten Bogor pada tahun 2026, sehingga dapat mengurangi fleksibilitas anggaran dan memengaruhi optimalisasi pelaksanaan program.

Dalam hal penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, Pemmkab Bogor mencatatkan angka 81%. Di mana, angka ini berada di atas rata-rata tingkat penyelesaian nasional yang dipersyaratkan minimal 75%.

BPK juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Jika terdapat hasil pemeriksaan yang dinilai belum jelas, DPRD memiliki hak untuk melakukan pertemuan konsultatif dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat tata kelola keuangan dan menerapkan pengendalian efektif untuk mencegah fraud. Sementara itu, DPRD diminta mengintensifkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD agar setiap rupiah yang dianggarkan memberikan manfaat nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat. (nps – ed.swa)