BABAKAN MADANG-Berbagai persiapan mulai dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menciptakan gelaran demokrasi rakyat yang sukses, aman dan lancar. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II di Kabupaten Bogor tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Dharmawan Park, Babakan Madang, Rabu (2/11/22).

Penyelenggaraan Pilkades serentak telah tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/173/Kpts/ Per-UU/2022, tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/322/Kpts/Per-UU/ 2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Bogor.

Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2023 akan dilaksanakan pada 12 Maret 2023 di 36 desa yang tersebar di 26 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengungkapkan, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian panitia Pilkades yakni, pahami, pedomani dan patuhi aturan Pilkades, baik itu Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, maupun Surat Edaran.

Lalu, bangun koordinasi dan komunikasi yang baik dengan BPD, Camat dan Forkopimcam, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pelantikan kades terpilih, serta lebih cermat dan teliti dalam pendataan administrasi saat pendaftaran balon kades, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kecermatan ini penting untuk menghindari dan meminimalisir permasalahan kelengkapan berkas balon kades dan agar seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dalam Pilkades. Jangan sampai hak demokrasi masyarakat ada yang tidak terpenuhi akibat kelalaian administrasI,” ujar Sekda.

Ia juga mengingatkan untuk selalu memastikan lokasi pemungutan dan penghitungan suara menjamin luber jurdil dan mudah dijangkau masyarakat, membatasi jumlah pemilih di TPS paling banyak 500 DPT. Kemudian pengaturan penjadwalan waktu pemungutan suara dan pengaturan pembagian TPS dan alur proses pemungutan suara pada lokasi TPS.

“Kepada para camat, lakukan sosialisasi, pendampingan, monitoring, pembinaan dan pengawasan, pada setiap tahapan kegiatan Pilkades. Koordinasi dan sinergi dengan Forkopimcam karena kita semua ingin Pilkades serentak berjalan baik, kondusif, aman, dan lancar,” tegas Burhanudin.

Selanjutnya, Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Reynaldi Yushab Fiansyah menambahkan, kedepankan netralitas didalam diri setiap panitian Pilkades, tingkatkan koordinasi dan sinergi antara panitia Pilkades dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta aktif memetakan potensi permasalahan yang akan muncul untuk menciptakan Pilkades serentak yang aman dan kondusif. (Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor)