Cibinong, Kompim – Rudy Susmanto, Bupati Bogor, mengarahkan seluruh jajaran untuk segera mengevaluasi program kerja yang belum berjalan. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Pembahasan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Pendopo Bupati, Selasa (18/8/2026), guna merespons ketidaksesuaian antara kemampuan pendapatan dan kebutuhan belanja daerah.
"KUA-PPAS Perubahan akan segera disampaikan kepada DPRD untuk disusun menjadi RAPBD Perubahan TA 2026, dengan target menghilangkan defisit melalui penyesuaian pendapatan, belanja, dan program," ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Rudy menegaskan bahwa APBD Perubahan Tahun 2026 merupakan fondasi utama bagi APBD Tahun 2027. Ketersediaan anggaran harus dipastikan sejak awal agar tidak timbul kendala atau keterlambatan pelaksanaan program di tahun mendatang.
"Jika sampai APBD Perubahan suatu program belum berjalan atau tidak memungkinkan diselesaikan, lebih baik direalokasi ke program yang lebih prioritas. Memasuki semester IV, tidak boleh ada lagi tawar-menawar dalam menentukan prioritas," tegas Rudy.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap seluruh Perangkat Daerah harus dilakukan secara menyeluruh agar penggunaan anggaran efisien dan tepat sasaran. Setiap pengambilan kebijakan yang berkonsekuensi pada anggaran wajib dikomunikasikan terlebih dahulu.
"Pemerintah Kabupaten Bogor mengedepankan musyawarah dan mufakat. Seluruh perangkat daerah harus membangun komunikasi serta kolaborasi. Jangan ada lagi kebijakan beban anggaran yang berjalan tanpa koordinasi," lanjutnya.
Mengenai kewajiban daerah, Rudy kembali mengingatkan dengan tegas. "Utang merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar dan harus diselesaikan,” jelasnya.
Rapat tersebut akhirnya menyepakati penataan ulang postur APBD Perubahan TA 2026. Fokus utama diarahkan pada penyelesaian utang, pemenuhan belanja prioritas, pengendalian defisit, efisiensi belanja, perbaikan tata kelola 4 RSUD, penguatan pengawasan Inspektorat, serta pengawalan program agar berlandaskan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (nps– ed.swa)