Cibinong, Kompim – Ajat Rochmat Jatnika, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, memimpin pertemuan strategis bersama jajaran perangkat daerah pada Rabu, (4/3/2026) guna mengakselerasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fokus utama pembahasan ini adalah percepatan penanganan tunggakan pajak melalui penguatan kebijakan yang mengintegrasikan kewajiban perpajakan langsung ke dalam sistem perizinan usaha.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa penyelesaian tunggakan khususnya PBB, pajak hotel, restoran, serta parkir harus dilakukan secara terpadu sebagai prasyarat layanan publik. "Kita akan menjadikan pemenuhan kewajiban pajak sebagai syarat utama. Hal tersebut harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum izin operasional diterbitkan," tegasnya.
Kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah. Selain langkah penegakan, Pemkab Bogor juga menyiapkan skema relaksasi bagi penunggak pajak berskala besar agar penyelesaiannya tetap terukur tanpa mengganggu keberlangsungan usaha. Guna mendukung implementasi tersebut, sebuah tim gabungan (taskforce) lintas perangkat daerah akan dibentuk untuk melakukan komunikasi, penagihan, hingga peneguran secara bertahap.
Sebagai tindak lanjut nyata, intensifikasi penagihan PBB akan dimulai pekan depan, dibarengi penyusunan sanksi administratif hingga kemungkinan pembekuan izin bagi pelaku usaha yang tidak kooperatif. Sekda menekankan bahwa peningkatan PAD adalah tanggung jawab kolaboratif seluruh unsur pemerintahan.
Ia berharap langkah strategis ini dapat berjalan efektif untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah, sembari mengajak seluruh wajib pajak berkontribusi aktif melalui pembayaran tepat waktu demi keberlanjutan pembangunan Kabupaten Bogor. (ra – ed.swa).