Cibinong, Kompim – Ajat Rochmat Jatnika, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mewujudkan prinsip the right man on the right place melalui implementasi sistem merit. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Peluncuran dan Sosialisasi Sistem Manajemen Talenta, yang berlangsung di Kantor BKPSDM Kabupaten Bogor, Selasa (28/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Ajat menjelaskan bahwa transformasi sistem karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah digalakkan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto, sepenuhnya berbasis pada kinerja dan kompetensi. Ia menekankan bahwa dalam pola kepemimpinan saat ini, tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik subjektif atau kedekatan personal.

"Transformasi yang didorong oleh Pak Bupati adalah berbasis kinerja. Tidak ada lagi istilah kedekatan, Seperti ‘dulur’ (saudara), ‘deungeun’, ‘dekat’, atau ‘duit’ (uang). Hal-hal menyimpang atau istilah '4D' di masa lalu harus segera ditinggalkan," tegas Ajat.

Menurutnya, Manajemen Talenta menjadi instrumen krusial dalam pengambilan keputusan terkait promosi dan penempatan pegawai. Sistem ini berfungsi sebagai "pembuka tabir" untuk melihat potensi SDM yang selama ini mungkin tidak terlihat, sehingga pemanfaatannya bisa lebih optimal bagi pembangunan daerah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa sistem yang canggih sekalipun tidak akan membuahkan hasil yang maksimal jika tidak dikelola oleh SDM yang berintegritas.

"Sistem yang baik tidak akan menghasilkan produk yang baik apabila SDM yang mengelolanya tidak baik. Saya mendukung penuh penguatan SDM di internal BKPSDM. Jika mentalitas dan integritas masih lemah, sistem ini tidak akan berhasil. Keduanya harus berjalan seiring sejalan," jelasnya.

Implementasi Manajemen Talenta di Kabupaten Bogor sendiri merupakan buah dari proses panjang. Landasan strategis ini dimulai sejak diraihnya nilai Indeks Sistem Merit sebesar 326 dengan kategori "Sangat Baik" pada 30 November 2023. Capaian tersebut menjadi fondasi bagi Pemkab Bogor untuk menyusun rencana suksesi dan pengisian jabatan yang objektif.

Meskipun secara substansi Pemkab Bogor telah memenuhi kriteria Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sejak Agustus 2024, adanya transisi regulasi melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 91 Tahun 2024 menuntut akselerasi penyesuaian. Fungsi pengawasan sistem merit yang kini beralih ke Kementerian PAN-RB dan BKN direspon cepat dengan memperbaharui parameter pada aplikasi SIMANTAP agar selaras dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025.

Upaya strategis ini membuahkan hasil konkret dengan terbitnya Keputusan Kepala BKN Nomor 807 Tahun 2025 pada 12 Desember 2025, yang meresmikan persetujuan penerapan manajemen talenta di Kabupaten Bogor.

Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, menjelaskan, "Kami tidak berhenti pada persetujuan administratif. Delapan rekomendasi perbaikan dari BKN, mulai dari integritas data hingga validasi asesmen, telah kami tindak lanjuti. Saat ini, manajemen talenta telah diimplementasikan secara nyata dalam pengambilan keputusan promosi dan penempatan pegawai," jelas Yunita.

Peluncuran hari ini, 28 April 2026, menjadi puncak sekaligus momentum transformasi mindset bagi seluruh ASN di Kabupaten Bogor. Para aparatur diharapkan tidak lagi sekadar menunggu peluang, tetapi aktif meningkatkan kompetensi agar masuk dalam bursa talenta (talent pool) demi masa depan pembangunan Kabupaten Bogor yang lebih baik. (nps – ed.swa).