Cibinong, Kompim – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kepolisian Resor (Polres) Bogor melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras hasil pengungkapan kasus periode Juni hingga Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Alun-Alun Kabupaten Bogor, Senin (17/8/2026).
Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan minuman keras yang dapat mengancam masa depan generasi muda. Tidak hanya itu, langkah tersebut juga merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum sekaligus keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, menuturkan barang bukti yang dimusnahkan membongkar 77 kasus tindak pidana narkotika dengan total 97 orang tersangka selama tiga bulan terakhir.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.500.000 butir obat keras tertentu, 3 kg sabu, 2 kg ganja, 600 gram tembakau sintetis, 1.193 butir pil ekstasi, serta 15.688 botol minuman keras dari berbagai merek, jenis, dan ukuran.
AKBP Wikha menilai, pemberantasan peredaran gelap narkotika membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, terutama dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itu, ia mengimbau. "Saya mengimbau kepada seluruh generasi muda untuk terus bersama-sama dengan Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat memerangi segala bentuk peredaran gelap narkoba. Mari kita jaga generasi muda dan ciptakan Kabupaten Bogor yang aman, sehat, serta bebas dari narkoba," tegasnya. (nps– ed.swa)