Sub Koordinator Kerjasama

Nama Pejabat

.................

Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Kerjasama dan bantuan hukum mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejaterahan rakyat  dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebiajakn daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas-tugas, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kerjasama dan bantuan hukum. Tugas dan Fungsi bagian kerjasama dan bantuan hukum antara lain : a. penyusunan progrram kerja bagian kerjasama dan bantuan hukum; b. penyiapan bahan  perumusan kebijakan daerah di bidang kerjasama dan bantuan hukum; c. penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kerjasama dan bantuan hukum; d. Penyiapan bahan pengordinasian permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah; e. Menyiapkan dan menyusun kesepatakan bersama daerah serta perjanjian kerjasama; f. penyelenggaraan  bantuan hukum perdata dan tata usaha negara bagi perangkat daerah, pemerintah desa dan aparatur daerah; g.penyelenggaraan penyuluhan hukum kepada masyarakat, pemerintah desa dan perangkat daerah; h.Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kerjasama dan bantuan hukum; i.pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan j.pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.