Sub Koordinator Kerjasama
Nama Pejabat |
................. |
Tugas Pokok dan Fungsi | Bagian Kerjasama dan bantuan hukum mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejaterahan rakyat dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebiajakn daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas-tugas, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kerjasama dan bantuan hukum. Tugas dan Fungsi bagian kerjasama dan bantuan hukum antara lain : a. penyusunan progrram kerja bagian kerjasama dan bantuan hukum; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kerjasama dan bantuan hukum; c. penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kerjasama dan bantuan hukum; d. Penyiapan bahan pengordinasian permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah; e. Menyiapkan dan menyusun kesepatakan bersama daerah serta perjanjian kerjasama; f. penyelenggaraan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara bagi perangkat daerah, pemerintah desa dan aparatur daerah; g.penyelenggaraan penyuluhan hukum kepada masyarakat, pemerintah desa dan perangkat daerah; h.Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kerjasama dan bantuan hukum; i.pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan j.pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |