Cibinong, Kompim – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Bogor, saat Rapat Paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor yang digelar di Ruang Paripurna pada Jumat (23/5/2025).
Ketiga Raperda yang diajukan meliputi, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD, anggota DPRD, serta seluruh jajaran staf yang telah memberikan respon positif dan memfasilitasi mekanisme pengajuan rancangan peraturan daerah yang akan kami sampaikan,” ujar Rudy dalam sambutannya.
Terkait Raperda pada Nomor 11 Tahun 2023, Rudy menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri telah melakukan evaluasi terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut. Hasil evaluasi menyatakan bahwa beberapa pasal perlu disesuaikan guna memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan diajukan dalam rangka memberikan pelayanan, kemudahan, dan menjamin pemerataan pemanfaatan aset olahraga secara luas kepada masyarakat tanpa diskriminasi. Raperda ini juga bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan olahraga yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, yang mengatur bahwa provinsi atau kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan mengenai sistem drainase perkotaan sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Penyusunan regulasi ini didasari oleh semakin kompleksnya permasalahan drainase, seperti peningkatan debit banjir, penyempitan dan pendangkalan sungai maupun saluran, serta terjadinya amblesan dan penurunan tanah. Oleh karena itu, sistem drainase perlu diselenggarakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan agar kualitas lingkungan dapat terus ditingkatkan dan pemanfaatan sumber daya air daerah dapat dioptimalkan.
Rudy berharap ketiga Raperda tersebut dapat dibahas dan ditetapkan bersama-sama sesuai mekanisme pembahasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami percaya sinergitas antara Pemerintah Daerah dan DPRD akan terus berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rudy juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak di Kabupaten Bogor, termasuk DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), atas kerja sama dan kontribusi yang telah diberikan. Ia mengungkapkan kebanggaannya atas keberhasilan Kabupaten Bogor meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai kabupaten dengan penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) terbaik nomor satu di Indonesia, dari total 514 kabupaten/kota. (nps – ed.swa).