CIBINONG- Jelang Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Bupati Bogor Ade Yasin berlakukan pembatasan beberapa kegiatan masyarakat saat Bulan Suci Ramadhan tahun 2021. Itu dilakukan sebagai upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di bulan puasa, yang dilakukan melalui Rapat Koordinasi Kebijakan Penanganan Covid-19 untuk menghadapi Bulan Suci Ramadhan di Sekretariat Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Senin (12/4). Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, Rapat Koordinasi dilakukan dalam rangka persiapan jelang Bulan Ramadhan 1442 hijriah, dan membahas kaitan adanya perubahan surat edaran yang mengatur tentang Solat Tarawih dan beberapa pembatasan kegiatan masyarakat saat Bulan Suci Ramadhan, yakni pembatasan kegiatan di masjid dan mushola hanya dapat dilakukan sholat fardu, Tarawih, dan itikaf . Kemudian buka puasa bersama di kantor atau perusahan boleh dilakukan dengan jumlah 50 persen dari kapasitas ruangan, jam operasional restoran dibuka dari pukul 14.00-21.00 WIB, untuk sahur dari pukul 02.00-04.30 WIB. Tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, spa, panti pijat ditutup selama Bula Ramadhan, Sementara kegiatan fitness masih diperbolehkan sesuai jam buka. “Surat edaran baru sedang kita revisi dan akan segera kami tetapkan untuk kemudian kita pedomani. Didalamnya mengatur kaitan Sholat Tarawih boleh dilakukan seperti biasa selama Bulan Ramadhan dengan menerapkan protokol kesehatan jarak satu meter antar jamaah, dan harus dilaksanakan penyemprotan disinfektan. Untuk sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan dirumah masing-masing bersama keluarga, Kami belum membolehkan itikaf karena itikaf itu lebih waktunya lama lebih dari 3 jam ini rawan penularan Covid 19” ujar Ade. Tambah Ade menyatakan, berkaitan dengan pelaksanaan Sholat Sunah Idul Fitri dapat dilaksanakan terbatas di tiap RT dan RW saja, tidak boleh dilaksanakan di lapangan besar karena masih dalam kondisi pandemi Covid—19 dan vaksinasi belum menyeluruh dilakukan di Kabupaten Bogor. “Kita harus menjaga protokol kesehatan dan dilaksanakan sesuai PPKM Mikro. Jadi untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masing-masing wilayah dengan tidak mendatangkan warga dari luar wilayah tersebut, dan diawasi langsung oleh Satgas dari masing-masing Kecamatan,” tegas Bupati. Menurut, Bupati Bogor, dibahas juga tentang mudik, mudik tidak dapat dilaksanakan masyarakat Kabupaten Bogor. Khusus ASN  sudah ada aturannya dari Menpan RB dengan aturan yang lebih ketat, aturannya jika ASN mudik akan kena sanksi, sedangkan untuk masyarakat sebaiknya tidak melaksanakan mudik mulai tgl 6-17 Mei 2021 mendatang. “Tidak hanya Kabupaten Bogor ke keluar kota, tapi didalam kota juga tidak dianjurkan mudik ke Kabupaten Bogor,  ini untuk menghindari meningkatnya wabah Covid-19  setelah lebaran,” ungkap Ade. Selanjutnya, Ade Yasin mengungungkapkan bahwa, selama Bulan Ramadhan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi saat berpuasa, hasil ketetapan ormas Islam lainnya untuk vaksinasi Covid19 diperbolehkan di Bulan Ramadhan. “Kami himbau untuk pengumpulan Zakat, Infak dan Shodaqoh baik dari Baznas atau dari ZIS sebaiknya dilakukan door to door kerumah-rumah untuk menghindari kerumunan,” tukasnya.